Rabu, 28 Januari 2015

Alit Aji Nugroho
3PA11
10512649

DINAMIKA KELOMPOK DAN KONFLIK DALAM PROSES MANAJEMEN DI PERUSAHAAN

1. Konflik dalam mengembangkan manajemen di perusahaan
     
     Konflik adalah suatu kondisi dimana terjadi ketidaksepahaman antara individu satu dengan yang lainnya. Suatu konflik muncul biasa muncul dalam sebuah organisasi. Penyebab konflik karena diidentifikasikan sebagai komunikasi yang kurang baik dan pengalaman kerja antara karyawan satu dengan yang lainnya. Biasanya konflik dimanfaatkan oleh manajer atau direktur untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Dengan adanya perdebatan dan masukan dari para karyawan, itu bisa memunculkan ide supaya perusahaan bisa maju dalam proses manajemen.

 Contoh Kasus:

Konflik Buruh Dengan PT X
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT X, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).

Ratusan buruh PT X yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.

“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.

Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.

Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT X mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.

Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.

Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.

Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT X memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan

Analisis penyelesaian:

Dengan kasus diatas dapat disimpulkan bahwa para buruh yang meminta haknya untuk mendapatkan THR, padahal sesuai peraturan H-7 perusahaan harus membayar THR kepada karyawannya. menurut saya bila dalam kasus ini banyak cara untuk menyelesaikanya mungkin dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator tidak berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Seharusnya perusahaan memberikan apa yang menjadi haknya untuk karyawan, karena mereka sudah sepantasnya menerima apa yang menjadi haknya.

2. Peranan kepemimpinan untuk mengatasi konflik

    Pemimpin adalah kunci keberhasilan suatu organisasi yang dipimpinnya. Pemimpin juga seorang figur utama yang harus diteladani dan dihormati. Pemimpin yang sukses adalah pemimpin yang mampu mempengaruhi individu untuk memberikan arahan supaya mendapat tujuan bersama. Tugas pemimpin bukan hanya memberi arahan dan membuat kerja sama tim tapi pemimpin harus dapat mampu menyelesaikan masalah di organisasi atau perusahaannya.

 Contoh Kasus:

 Meski tinggal sekitar 79-an orang dari 1700 orang pekerja pencatat meter listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Disjaya dan Tangerang yang di putus hubhungan kerja (phk) sepihak oleh perusahaan, tetap terus menuntut keadilan dan perlakuan manusiawi. “Karena kawan-kawan yang sudah bekerja di PT. PLN itu rata-rata sudah lebih dari 29 tahun. Hingga sekarang untuk memperoleh pekerjaan yang baru – karena rata-rata sudah tua – sangat sulit dan nyaris tidak bisa dilakukan. Maka itu, kami akan terus berjuang demia anak dan istri kami”, ungkap Maryoto, selaku Ketua Paguyuban Pekerja PT. PLN Persero Disjaya dan Tangerang.
Secara kronologis, Maryoto dan kawan-kawan mulai bekerja perusahaan listrik milik negara di Jakarta dan sekitarnya umumnya sekitar tahun 1980-an. Namun setelah beberapa tahun berjalan, statusnya dan kawan-kawan pekerja lainnya tidak pernah jelas. Ketika status sebagai pekerja dipertanyakan oleh Maryoto dan kawan-kawan, pihak manajemen berdalih bahwa mereka sebagai pekerja statusnya berada dalam naungan Koperasi yang kemudian berubah menjadi Perusahaan Pemborong Pekerjaan, alias outsourching.


Rangkuman dan penyelesaian:

Seharusnya perusahaan harus jelas untuk menetapkan status pekerjaan karyawan lamanya untuk menjadi karyawan tetap, Dalam hal ini pemimpin perusahaan harus turun langsung dalam menyelesaikan masalah ini. 

3. Praktek dehumanisasi yang biasa muncul dalam praktek manajemen.

    Dehumanisasi adalah menurunnya nila-nilai kemanusiaan yang membuat manusia menjadi tidak sesuai dengan kodratnya sebagai manusia. Biasanya tindakan dehumanisasi ini dilakukan dengan tindakan yang keras terhadap pekerja, perlakukan kasar terhadap perempuan. dan masih banyak lagi tindakan yang lainnya.

Contoh Kasus 1:

Pihak berwenang China menutup sebuah pabrik di baratnegara karena diduga telah memperbudak 11 orang pekerja, kebanyakan cacat mental,selama bertahun-tahun dalam kondisi yang sangat menyedihkan, lapor media pemerintah Selasa (14/12).Kasus tersebut, yang merupakan contoh terbaru penyalahgunaan tenaga kerja di Negara yang luas itu, muncul tiga tahun setelah kasus skandal perbudakan besar yang melibatkan ribuan pekerja yang ditemukan dipaksa bekerja di tempat pembakaran batu- bata.Ke-11 orang itu bekerja di sebuah pabrik bahan bangunan di Xinjiang barat dengan jam kerja yang panjang, mengalami pemukulan secara reguler, dan diberi makanan yang layak untuk anjing, lapor  Beijing News. Mereka bekerja di sebuah pabrik bernama Jiaersi Green Construction Material Chemical Factory dan tak satu pun dari mereka yang dibayar, kata laporan itu. Beberapa dari mereka telah bekerja selama empat tahun.Para pekerja yang mencoba untuk melarikan diri dipukuli secara rutin.Menurut pemilik pabrik itu, Li Xinglin, para pekerja dikontrak untuk bekerja di pabrik tersebut oleh sebuah lembaga bantuan yang tidak terdaftar bagi penyandang cacat yang berbasis di Provinsi Sichuan di barat daya negara itu, kata Beijing News. Li mengaku, ia telah membayar ke agen itu sebesar 9.000 yuan (1.350 dollar AS) untuk pengiriman lima orang dari para pekerja itu serta tambahan 300 yuan per pekerja per bulan, kata harian tersebut.Kantor berita Xinhua mengatakan, polisi di Xinjiang dan Sichuan tengah melancarkan perburuan terhadap Li setelah dia melarikan diri dari pabrik itu bersama sejumlah pekerja

Contoh Kasus 2:

laporan studi kasus tentang maraknya trafficking Perempuan dan Anak di NTT yang dibuat oleh Team Relawan untuk Kemanusiaan-Flores Maumere pada tahun 2008-2010 mencapai 235 kasus. Hal ini menegaskan bahwa di NTT masih dibayangi oleh pelbagai kekerasan dan pelanggaran HAM terutama perempuan dan anak-anak, yang seringkali menjadi sasaran kekerasan. Maka tindakan perdagangan manusia (human trafficking) selain dipahami sebagai suatu bentuk kejahatan kemanusiaan juga menunjukkan sisi dehumanisasi, di mana manusia (perempuan dan anak-anak) sering menjadi “objek/barang” dari fenomena “transaksi” tersebut. Dengan kata lain, sisi kemanusiaan yang menjadi bagian utuh dari kodrat manusia sebagai makhluk berakal budi, berhati nurani dan berperasaan, justru terperangkap dalam kubangan penderitaan dan rasa sakit akibat ulah sesama yang sering bersikap manipulatif dan diskriminarif. Ironisnya, berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak yang menyertai tindakan trafficking tersebut, cenderung dipandang sebagai sesuatu yang “normal” dan sah-sah saja sehingga jauh dari jangkauan penyelesaian dan intervensi berbagai pihak. Akibatnya, hak-hak perempuan dan anak-anak Di NTT masih terus berada di bawah lilitan kekerasan yang kian sistematik. Dengan demikian, potret kekerasan multidimensi yang sering dialami kaum perempuan dalam persoalan human trafficking merupakan ancaman dan bencana kemanusiaan yang sekarang sedang menimpa kita. Hal itu kian diperparah oleh kebijakan daerah yang cenderung diskriminatif terhadap perempuan sebagai golongan masyarakat yang paling rentan diskriminasi baik dari tujuan maupun sebagai dampak di mana terdapat 63 dari 154 kebijakan daerah yang secara langsung diskriminatif.

Rangkuman penyelesaian:

Berdasarkan kasus di atas dapat disimpulkan bahwa masih banyak kasus dehumanisasi dalam praktek kerja maupun perdagangan manusia. Praktek dehumanisasi dapat dilaporkan oleh pihak yang berwajib karena pelanggaran ham. Organisasi atau perusahaan kurang menghargai pekerja karena tidak memberikan gaji yang pantas.