Alit Aji Nugroho
3PA11
10512649
1. Konflik dalam mengembangkan manajemen di perusahaan
Konflik adalah suatu kondisi dimana terjadi ketidaksepahaman antara individu satu dengan yang lainnya. Suatu konflik muncul biasa muncul dalam sebuah organisasi. Penyebab konflik karena diidentifikasikan sebagai komunikasi yang kurang baik dan pengalaman kerja antara karyawan satu dengan yang lainnya. Biasanya konflik dimanfaatkan oleh manajer atau direktur untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Dengan adanya perdebatan dan masukan dari para karyawan, itu bisa memunculkan ide supaya perusahaan bisa maju dalam proses manajemen.
Contoh Kasus:
Konflik Buruh Dengan PT X
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh
Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT X, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan
Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah
mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena
mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT X yang berlokasi
di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk
12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi
yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR
mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami
tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak
merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa
memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di
tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di
depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan
garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy,
dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan
sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama,
sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan
bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang
diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus
konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR
kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT X mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar
orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke
dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut
Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo,
Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan
membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan
kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini,"
tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar
mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan
tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan
bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar
pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas
satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di
bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional
atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah
tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat
perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan
H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu,
kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT X memang
sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka.
Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke
manajemen perusahaan.
Analisis penyelesaian:
Dengan kasus diatas dapat disimpulkan bahwa para buruh yang meminta haknya untuk mendapatkan THR, padahal sesuai peraturan H-7 perusahaan harus membayar THR kepada karyawannya. menurut saya bila dalam kasus ini banyak cara untuk
menyelesaikanya mungkin dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator
tidak berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini telah melanggar hak
seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada
tenaga kerja. Seharusnya perusahaan memberikan apa yang menjadi haknya untuk karyawan, karena mereka sudah sepantasnya menerima apa yang menjadi haknya.
2. Peranan kepemimpinan untuk mengatasi konflik
Pemimpin adalah kunci keberhasilan suatu organisasi yang dipimpinnya. Pemimpin juga seorang figur utama yang harus diteladani dan dihormati. Pemimpin yang sukses adalah pemimpin yang mampu mempengaruhi individu untuk memberikan arahan supaya mendapat tujuan bersama. Tugas pemimpin bukan hanya memberi arahan dan membuat kerja sama tim tapi pemimpin harus dapat mampu menyelesaikan masalah di organisasi atau perusahaannya.
Contoh Kasus:
Meski tinggal sekitar 79-an orang dari 1700 orang
pekerja pencatat meter listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero
Disjaya dan Tangerang yang di putus hubhungan kerja (phk) sepihak oleh perusahaan,
tetap terus menuntut keadilan dan perlakuan manusiawi. “Karena kawan-kawan yang
sudah bekerja di PT. PLN itu rata-rata sudah lebih dari 29 tahun. Hingga
sekarang untuk memperoleh pekerjaan yang baru – karena rata-rata sudah tua –
sangat sulit dan nyaris tidak bisa dilakukan. Maka itu, kami akan terus
berjuang demia anak dan istri kami”, ungkap Maryoto, selaku Ketua Paguyuban Pekerja
PT. PLN Persero Disjaya dan Tangerang.
Secara kronologis, Maryoto dan kawan-kawan mulai
bekerja perusahaan listrik milik negara di Jakarta dan sekitarnya umumnya
sekitar tahun 1980-an. Namun setelah beberapa tahun berjalan, statusnya dan kawan-kawan pekerja lainnya tidak pernah jelas. Ketika status sebagai pekerja
dipertanyakan oleh Maryoto dan kawan-kawan, pihak manajemen berdalih bahwa
mereka sebagai pekerja statusnya berada dalam naungan Koperasi yang kemudian
berubah menjadi Perusahaan Pemborong Pekerjaan, alias outsourching.
Rangkuman dan penyelesaian:
Seharusnya perusahaan harus jelas untuk menetapkan status pekerjaan karyawan lamanya untuk menjadi karyawan tetap, Dalam hal ini pemimpin perusahaan harus turun langsung dalam menyelesaikan masalah ini.
3. Praktek dehumanisasi yang biasa muncul dalam praktek manajemen.
Dehumanisasi adalah menurunnya nila-nilai kemanusiaan yang membuat manusia menjadi tidak sesuai dengan kodratnya sebagai manusia. Biasanya tindakan dehumanisasi ini dilakukan dengan tindakan yang keras terhadap pekerja, perlakukan kasar terhadap perempuan. dan masih banyak lagi tindakan yang lainnya.
Contoh Kasus 1:
Pihak berwenang China menutup sebuah pabrik di
baratnegara karena diduga telah memperbudak 11 orang pekerja, kebanyakan cacat
mental,selama bertahun-tahun dalam kondisi yang sangat menyedihkan, lapor media
pemerintah Selasa (14/12).Kasus tersebut, yang merupakan contoh terbaru
penyalahgunaan tenaga kerja di Negara yang luas itu, muncul tiga tahun setelah
kasus skandal perbudakan besar yang melibatkan ribuan pekerja yang ditemukan
dipaksa bekerja di tempat pembakaran batu- bata.Ke-11 orang itu bekerja di sebuah
pabrik bahan bangunan di Xinjiang barat dengan jam kerja yang panjang,
mengalami pemukulan secara reguler, dan diberi makanan yang layak untuk anjing,
lapor Beijing News. Mereka bekerja di
sebuah pabrik bernama Jiaersi Green Construction Material Chemical Factory dan
tak satu pun dari mereka yang dibayar, kata laporan itu. Beberapa dari mereka
telah bekerja selama empat tahun.Para pekerja yang mencoba untuk melarikan diri
dipukuli secara rutin.Menurut pemilik pabrik itu, Li Xinglin, para pekerja
dikontrak untuk bekerja di pabrik tersebut oleh sebuah lembaga bantuan yang
tidak terdaftar bagi penyandang cacat yang berbasis di Provinsi Sichuan di
barat daya negara itu, kata Beijing News. Li mengaku, ia telah membayar ke agen
itu sebesar 9.000 yuan (1.350 dollar AS) untuk pengiriman lima orang dari para
pekerja itu serta tambahan 300 yuan per pekerja per bulan, kata harian
tersebut.Kantor berita Xinhua mengatakan, polisi di Xinjiang dan Sichuan tengah
melancarkan perburuan terhadap Li setelah dia melarikan diri dari pabrik itu
bersama sejumlah pekerja
Contoh Kasus 2:
laporan studi kasus tentang maraknya trafficking
Perempuan dan Anak di NTT yang dibuat oleh Team Relawan untuk
Kemanusiaan-Flores Maumere pada tahun 2008-2010 mencapai 235 kasus. Hal ini
menegaskan bahwa di NTT masih dibayangi oleh pelbagai kekerasan dan pelanggaran
HAM terutama perempuan dan anak-anak, yang seringkali menjadi sasaran
kekerasan. Maka tindakan perdagangan manusia (human trafficking) selain
dipahami sebagai suatu bentuk kejahatan kemanusiaan juga menunjukkan sisi
dehumanisasi, di mana manusia (perempuan dan anak-anak) sering menjadi
“objek/barang” dari fenomena “transaksi” tersebut. Dengan kata lain, sisi
kemanusiaan yang menjadi bagian utuh dari kodrat manusia sebagai makhluk
berakal budi, berhati nurani dan berperasaan, justru terperangkap dalam
kubangan penderitaan dan rasa sakit akibat ulah sesama yang sering bersikap
manipulatif dan diskriminarif. Ironisnya, berbagai bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan anak-anak yang menyertai tindakan trafficking tersebut, cenderung
dipandang sebagai sesuatu yang “normal” dan sah-sah saja sehingga jauh dari
jangkauan penyelesaian dan intervensi berbagai pihak. Akibatnya, hak-hak
perempuan dan anak-anak Di NTT masih terus berada di bawah lilitan kekerasan
yang kian sistematik. Dengan demikian, potret kekerasan multidimensi yang
sering dialami kaum perempuan dalam persoalan human trafficking merupakan
ancaman dan bencana kemanusiaan yang sekarang sedang menimpa kita. Hal itu kian
diperparah oleh kebijakan daerah yang cenderung diskriminatif terhadap
perempuan sebagai golongan masyarakat yang paling rentan diskriminasi baik dari
tujuan maupun sebagai dampak di mana terdapat 63 dari 154 kebijakan daerah yang
secara langsung diskriminatif.
Rangkuman penyelesaian:
Berdasarkan kasus di atas dapat disimpulkan bahwa masih banyak kasus dehumanisasi dalam praktek kerja maupun perdagangan manusia. Praktek dehumanisasi dapat dilaporkan oleh pihak yang berwajib karena pelanggaran ham. Organisasi atau perusahaan kurang menghargai pekerja karena tidak memberikan gaji yang pantas.